rss

Selasa, 15 September 2009

Hari ke 25 Ramadhan

SATPOL TEMANGGUNG
Hari ini kegiatan Satpol mengawal bapak Bupati Temanggung mengunjungi pos pos pam lebaran di semua kecamatan se Kabupaten Temanggung untuk mengetahui persiapan yang telah di lakukan di semua pos untuk mengantisipasi semua kemungkinan yang akan terjadi di hari lebaran karena arus mudik yang cukup tinggi, sementara anggota satpol yang lain tetap melaksanakan pengamanan di pasar Kliwon Temanggung, situasi aman terkendali

Senin, 14 September 2009

Pengamanan

SATPOL TEMANGGUNG
Hari ini Satpol PP Temanggung melaksanakan pengamanan di daerah Kedu karena di daerah tersebut ditemukan sarang teroris yang selama ini diburu oleh aparat keamanan dan Pengamanan Rakor peningkatan kewaspadaan dini masyarakat terhadap timbulnya aksi teroris di Graha Bhumi Phala Kabupaten Temanggung, semuanya dapat berjalan dengan lancar
26-08-09

Kilas

SATPOL TEMANGGUNG
26-08-09
Satpol PP memang di butuh kan di berbagai bidang dan dimanapun tempatnya sesuai dengan keadaan sehingga banyak yang ingin merekrut tenaga dari Satpol PP untuk di tugaskan dikantor mereka, terbukti tahun ini Adipura telah di dapatkan oleh Kabupaten Temanggung walaupun terganjal dengan Pasar Induk yang terbakar namun keberadaan Satpol PP dapat mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat pada umumnya dan para pedagang pada khususnya sehingga tercapai apa yang telah hilang dari Kabupaten tersebut selama beberapa tahun yaitu " ADIPURA "

Pam Wisuda

SATPOL TEMANGGUNG
Silahkan kunjungi Satpol Temanggung untuk pasang coment atau iklan anda mungkin akan berguna bagi orang lain, terima kasih

Pawai Pembangunan

SATPOL TEMANGGUNG
Pada hari ini Kabupaten Temanggung mengadakan Pawai Pembangunan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB, suasana sangat meriah karena di ikuti oleh seluruh pegawai dengan berpakaian warna warni dan di depan sebagai pemandu adalah Korp Musik " PRAJA SANGKAKALA" dari Satpol PP Kabupaten Temanggung, situasi kabupaten Temanggung secara umum dalam keadaan aman

17 Agustus 2009

SATPOL TEMANGGUNG
17 Agustus 2009
Hari ini anggota Korsik tampil di lapangan/ alun-alun guna mengiringi peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, semangat adalah energi yang harus kita pupuk sebagai bahan bakar menggapai cita-cita, Hidup SATPOL PP, MERDEKA.........!

Bela Negara

" SATPOL PP TEMANGGUNG "
Pendahuluan
1. Cita - cita Perjuangan Bangsa ( Pembukaan UUD 1945 ).
Mewujudkan Negara Kesatuan Repblik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Kepentingan Nasional.
Adalah tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia serta terwujudnya tujuan nasional melaksanakan pembangunan nasional.
3. Kepentingan Keamanan Nasional
a. Pada hakekatnya adalah kondisi dinamis, kedamaian dan ketentraman bangsa dan negara Indonesia yang merupakan hasil Integrasi dan Interaksi faktor-faktor dinamis yang memungkinkan kehidupan masyarakat berkembang sesuai kemampuan dan tuntutan hidup masing-masing berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b. Keamanan nasional menuntut terjminnya stabilitas keamanan dan kesinambungan perjuangan bangsa melalui perubahan dan pembangunan nasional serta memelihara perdamaian dunia, dilaksanakan dengan penyelenggaraan upaya pertahanan keamanan negara secara berlanjut.
LANDASAN
1. UUD 1945 alinea 4 Pembukaan Pasal 30 dan 31
2. Tap MPR no. 11/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
3. Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Hankam Negara
4. Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang SISDIKMAS
PENGERTIAN BELA NEGARA
1. Adalah tekad, sikap dan tindakn warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh :
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
c. Keyakinan akan Kesaktian Pancasila sebagai Idiologi Negara
d. Kerelaan berkorban
2. Guna meniadakan setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA ( PPBN )
1. Adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan :
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
c. Keyakinan akan Kesaktian Pancasila sebagai Idiologi Negara
d. Kerelaan berkorban
e. Serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2. Undang - undang no.20 tahun 1982 pasal 10 :
Komponen kekuatan Hankam Negara terdiri :
a. rakyat terlatih ( Ratih) sebagai komponen dasar
b. Angkatan Bersenjata (AB) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama
c. Prlindungan Masyarakat, sebagai komponen dasar
d. Sumber daya alam, sarana dan prasarana sebagai komponen pendukung.
3. Tujuan PPBN :
a. Meniadakan ancaman dari luar negeri maupun dalam negeri
b. Kesatuan dan Persatuan Bangsa
c. Keutuhan wilayah yuridiksi nasional
d. Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
4. Sararan PPBN:
Terwujudnya warga negara Republik Indonesia yang mengerti, menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya Bela Negara dengan ciri-ciri:
a. Cintaan pada tanah air
b. Sadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
c. Yakinan akan Kesaktian Pancasila sebagai Idiologi Negara
d. Relaan berkorban
e. Serta memiliki kemampuan awal bela negara.
Pelaksanaan PPBN :
a. Pada jalur sekolah :
a. PPBN tahap awal
b. PPBN tahap lanjutan ( pendidikan Kewiraan )
b. Pada jalur luar sekolah :
a. Lingkungan Pekerjaan
b. Lingkungan Pemukinan
c. Keterpaduan PPBN dalam segala aspek kehidupan Nasional :
a. Aspek Geografi
b. Aspek Penduduk
c. Aspek Kekayaan alam
d. Aspek Idiologi
e. Aspek Politik
f. Aspek Ekonomi
g. Aspek Sosial Budaya
h. Aspek Hankam
JALUR SEKOLAH
1. PPBN tahap awal :
a. Tidak merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri, tetapi teritegrasi dengan mata pelajaran yang ada baik intra maupun ektra kurikuler
b. Metode yang digunakan adalah teori dan praktek serta disesuaikan denganmetode yang berlaku disekolah
c. Untuk mendukung pelaksanaan dilakukan kerja sama antara Departemen Hankam dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan memberikan penataan PPBN kepada :
a. Para Pembina
b. Para Kepala dan guru - guru baik negeri ataupun swasta
2. PPBN tahap lanjutan :
a. Merupakan mata kuliah wajib yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa.
b. Termasuk dalam kelomp[ok mata kuliah dasar umum ( MDKU )
c. Para Dosen disiapkan secara khusus melelui SUSCADAS dan S2
d. Mata kuliah yang diberikan :
1. Wawasan Nusantara
2. Ketahanan Nasional
3. Politik Nasional dan Stategi Nasional
4. Politik dan Strategi Hankam
5. Sistem Hankamrata
JALUIR LUAR SEKOLAH :
1. Pelaksanaan PPBN pda jalur pendidikan luar sekolah merupakan proses belajar mengajar yang dilembagakan
2. Upaya pengembangan pelaksanaan PPBN di luar jalur pendidikan pada :
a. LINGKUNGAN PEKERJAAN
1. Menyiapkan tenaga penatar inti PPBN dari berbagai departemen/instansi pemerintah di tingkat pusat yang ditangani langsung oleh Ditjen Persmanvet Dep Hankam
2. Menyiapkan tenaga penatar inti PPBN di tingkat daerah
3. Mengintegrasikan pengetahuan PPBN ke dalam kurikulum pendidikan/pelatihan Pegawai Negeri disusun oleh LAN
4. Menyiapkan progran pembekalan kesadaran bela negara bagi calon tenaga kerja.
b.LINGKUNGAN PEMUKIMAN
1. Menyiapkan tenaga penatar inti PPBN di lingkungan Depdagri agar dapat menatar dilingkungan depdagri agar dapat menatar di lingkungan Depdagri maupun aparat pemerintah di daerah
2. Melaksanakan penataran PPBN maupun ceramah PPBN bagi pengurus organisasi wanita diantaranya Dharma Wanita, Kowani, PKK, Dharma Pertiwi dll
3. Bekerjasama dengan Depdagri merumuskan piranti lunak berupa buku panduan penyelenggaraan PPBN di lingkungan pemukiman.

Sejarah SATPOL PP Temanggung

" SATPOL PP TEMANGGUNG "

Satuan Polisi Pamong Praja berdiri pada tanggal 3 Maret 1950 dan bermoto “ PRAJA WIBAWA “, sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tertanggal 30 Oktober 1948 untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 Nopember 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 untuk mengubah Detasemen Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, tiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperingati setiap tahun.
Pada Tahun I960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun I960 tanggal 30 Nopember I960, mendapat dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang. Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya dengan Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962 untuk membedakannya dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian. Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Pasal 86 ayat 1 UU itu disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum ( pasal 86 UU. No. 5 Tahun 1974 ) khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung ( Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung).
Related Posts with Thumbnails

Menu Blog Ini

Buka Semua | Tutup Semua

Dalam Proses, Mohon Tunggu
Sponsored By :Satpol Temanggung.

Info Satpol

Info Temanggung

Forum milik Admin Forum milik Satpol lihat postingan anda di sini " W A S P A D A" Di masa sulit seperti ini banyak orang yang memanfaatkan keadaan, jangan mudah percaya pada hal apapun hati hati terhadap produk/iklan baru mungkin saja itu penipuan
Kantor Satpol PP Temanggung pindah di Setda Temanggung Jl. Jend.A.Yani 32 C Temanggung Bea Balik Nama Kendaraan dari luar Propinsi di Polres Temanggung bebas sanksi administrasi mulai tanggal 1 Mei s/d 20 Oktober 2010, manfaatkan segera...
Pembangunan Pasar Kliwon Temanggung di Jadwalkan tanggal 12 Juni hingga 9 Desember 2010 Kirim komentar anda di buku tamu atau form Satpol

Posting Gratis Di Sini


Nama
Email
Judul
Tentang
Kategori
Gambar
Isi
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Powered byEMF Email Form

INSPIRASI

Check Page Rank of any web site pages instantly:
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service
 
" SILAHKAN KIRIM PESAN MAUPUN KOMENTAR ANDA, AKAN KAMI HARGAI TULISAN ANDA, TERIMA KASIH "
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :info satpol.
Kembali lagi ke atas